Kanwil Kemenag Sulut
Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Lakukan Evaluasi Pendataan Pegawai Non ASN
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Lakukan Evaluasi Pendataan Pegawai Non ASN.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Kanwil Kemenag Sulut adalah instansi vertikal yang berkedudukan di Provinsi.
Insransi ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama.
Dikutipp dari laman Kemenag Sulut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi, berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan perundang-undangan.
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu instansi vertikal yang membawahi satker 15 Kabupaten/Kota, 78 Kantor Urusan Agama, 5 MAN, 17 MTsN, dan 12 MIN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama di Provinsi Sulawesi Utara.
• Peringatan Dini Selasa 25 Oktober 2022, BMKG: Sejumlah Wilayah Patut Waspada Cuaca Ekstrem
• Barcelona Tersingkir dari Liga Champions Jika Inter Milan Menang, Laga Berat Barca vs Bayern
• Kecelakaan Maut di Binjai, Seorang Mahasiswa Tewas, Korban Tabrak Truk yang Tiba-tiba Berhenti