Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kanwil Kemenag Sulut

Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Lakukan Evaluasi Pendataan Pegawai Non ASN

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Lakukan Evaluasi Pendataan Pegawai Non ASN.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Lakukan Evaluasi Pendataan Pegawai Non ASN 

Kanwil Kemenag Sulut adalah instansi vertikal yang berkedudukan di Provinsi.

Insransi ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama.

Dikutipp dari laman Kemenag Sulut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi, berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan perundang-undangan.

Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu instansi vertikal yang membawahi satker 15 Kabupaten/Kota, 78 Kantor Urusan Agama, 5 MAN, 17 MTsN, dan 12 MIN.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama di Provinsi Sulawesi Utara.

Peringatan Dini Selasa 25 Oktober 2022, BMKG: Sejumlah Wilayah Patut Waspada Cuaca Ekstrem

Barcelona Tersingkir dari Liga Champions Jika Inter Milan Menang, Laga Berat Barca vs Bayern

Kecelakaan Maut di Binjai, Seorang Mahasiswa Tewas, Korban Tabrak Truk yang Tiba-tiba Berhenti

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved