Berita Nasional
Hingga September 2022, Penerimaan PPN Produk Digital di Indonesia Capai Rp 8,69 Triliun
Hingga Bulan September 2022, Penerimaan PPN Produk Digital di Indonesia Capai Rp 8,69 Triliun.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.
Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu Tradingview, Inc; Match Group, LLC dan Hewlett Packard International Sarl.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan
pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 8,69 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020.
"Lalu, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021 dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022,” kata Noor dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Senin (24/10/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt.
Atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Di mana hal itu telah memenuhi kriteria.
Yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.
Dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital. (ndo)
• Honda Custom Playground Manado, Ajang Invasion Lokal Pamerkan Karya Kreatif
• Andrei Angouw Berharap Perawat di Manado Sulawesi Utara Dapat Bersaing di Tingkat Internasional
• Kapal KM Cantika 77 Terbakar di Perairan Kupang, Bayi Laki-laki Dievakuasi