Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta Putri Candrawathi Dituding Sebagai Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Ungkap Hal Ini

Kamaruddin mengatakan jika Putri Candrawathi adalah yang diduga jadi otak di balik insiden pembunuhan Brigadir J.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi 

Putri disebut sengaja menggoda Brigadir J di dalam kamar.

Hal itu dilakukan Putri agar hasratnya terpenuhi.

"Peran Putri pertama menggoda Yosua,"

"menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian," kata Kamaruddin.

Namun sayang, niat Putri Candrawathi gagal karena Brigadir J menolak.

Maka dari itu Putri Candrawathi langsung memprovokasi Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong,"

"dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat',"

"Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," tambahnya.

Setelahnya Putri Candrawathi langsung menelpon Ferdy Sambo dengan mengatakan bahwa Brigadir J sudah berbuat kurang ajar.

Tapi menurut Kamaruddin, kalimat kurang ajar yang dimaksud Putri Candrawathi tidak jelas maknanya.

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya?

"Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7,"

"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin.

Bukan asal tuduh, pernyataan Kamaruddin diperkuat dengan adanya aksi Putri Candrawathi memanggil lagi Brigadir J ke dalam kamar.

Menurut Kamaruddin, sangatlah tidak lazim seorang korban pelecehan mau menemui pelaku bahkan berinteraksi langsung.

"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.

JPU Heran Putri Candrawati Cuek Usai Brigadir J Ditembak, Masih Sempat Ganti Baju Lalu Tenang Meninggalkan Rumah

Banyak hal yang diungkap dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat jalannya persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Begitu banyak fakta yang terungkap pada persidangan tersebut.

Namun ada juga hak yang membuat JPU heran di antaranya sikap Putri candrawati yang begitu acuh usai Brigadir J ditembak mati.

Padahal Brigadir Yoshua sudah lama menjadi ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawati.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Putri candrawati, istri Ferdy Sambo masih sempat ganti baju setelah insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri candrawati awalnya berada di dalam kamar rumah dinas Duren 3 nomor 46 Jakarta.

Setelah peristiwa penembakan, Ferdy Sambo kemudian masuk kamar menjemput Putri Candrawati.

Ferdy Sambo kemudian membawa Putri Candrawati keluar rumah dengan cara merangkul dan kepala Putri menempel di dada Ferdy Sambo.

Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk mengantar Putri Candrawati ke rumah Saguling III nomor 29.

Dalam berkas dakwaan JPU juga menyebutkan Putri Candrawati sempat berganti baju sebelum meninggalkan rumah.

Awalnya Putri Candrawati mengenakan sweater coklat dengan celana legging hitam di rumah Duren 3.

Kemudian ia berganti baju ganti baju blus warna hijau garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Kemudian Putri Candrawati dengan tenang dan acuh tak acuh pergi meninggalkan rumah dinas Duren 3 nomor 46 diantar Ricky Rizal menuju rumah di Saguling 3 nomor 29.

JPU menyatakan heran dengan sikap Putri Candrawati yang begitu tenang meninggalkan rumah.

Padahal Brigadir Yoshua sudah lama menjadi ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawati.

"Kematian Brigadir Joshua seharusnya mempengaruhi kondisi batin Putri Candrawati," ujar JPU membacakan dakwaan.

Febri Diansyah Akan Beberkan Bukit Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Sudah Siapkan Bukti

Febri Diansyah mengaku siap membeberkan bukti pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Febri Diansyah merupakan kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Febri Diansyahpun sudah menyiapkan sejumlah bukti pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi dan tak mengada-ada.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah sebut akan membuka fakta tentang pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo

Menurut Febri, fakta yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hanya dari satu keterangan saksi, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"Banyak fakta-fakta penting yang yang dituduhkan oleh JPU itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai Pembuktian," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Oleh karena itu, Febri mengaku akan menguak semua bukti fakta-fakta soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada saat eksepsi.

"Kami akan menunjukan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi," katanya.

Jika dilihat dari dakwaan kata Febri, tidak memperlihatkan perbuatan apa yang menarik Putri Candrawathi dalam persoalan. 

"Kami tidak melihat perbuatan apa saja yang sebenarnya yang membuat bu Putri ditarik dalam persoalan ini, karena dalam konteks menggunakan pasal 55, harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan. Harus ada meeting of mine kesepahaman, itu yang tidak ditemukan, dan dibangun hanya dari asumsi. Nanti kita akan saling menguji," ujarnya.

Kronologi pelecehan di Magelang versi pihak Putri

Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir Yosua, dengan syarat Brigadir Yosua harus mengundurkan diri alias resign.

Hal ini dikatakan oleh Putri, setelah adanya keributan antara Brigadir Yosua dengan Kuwat Maruf.

"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.

Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir Yosua langsung keluar kamar dan menangis.

Sarmauli menjelaskan, Putri sebenarnya sudah menganggap Brigadir Yosua seperti anaknya sendiri.

"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," beber Sarmauli.

Dia menerangkan, kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini kepada polisi, karena takut dianggap aib. Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.

"Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya, dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ucap Sarmauli.

Sarmauli mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri kliennya, Putri Candrawathi.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.

Ia menuturkan, Putri terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka, dan melihat Brigadir Yosua berada di dalam kamar.

"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya, terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2)."

"Dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Brigadir Yosua langsung membuka paksa pakaian Putri.

"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang
dikenakan oleh saksi Putri, dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.

Sehingga, katanya, Putri tak berdaya ketika Brigadir Yosua membuka pakaiannya secara paksa, lalu menangis.

"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J."

"Saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," beber Sarmauli.

(*/ TribunWow.com/Tribun-Medan.com/Kpmpas.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved