Berita Nasional
5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut?
BPOM menarik peredaran 5 obat sirup setelah Kemenkes melarang penjualan obat sirup menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkees mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup parasetamol.
Sirup ini diduga menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.
“Hingga hari ini, kami telah menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.
Dari hasil sampling dan pengujian terhadap sejumlah obat sirup pada Rabu kemarin, diketahui adanya beberapa senyawa berbahaya yang terkandung dalam obat sirup yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal.
Diantaranya kandungan cemaran EG, (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether) dikutip dari Al Jazeera ketiga senyawa ini seharusnya ditambahkan dalam kadar rendah namun dalam pengujian, beberapa produk justru menambahkan tiga senyawa ini dalam dosis yang berlebih.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut kasus penyakit ginjal kronis mulai terjadi sejak Januari lalu, setidaknya ada 192 kasus cedera ginjal akut (AKI) yang menyerang anak-anak mulai dari usia satu hingga lima tahun.
Sebelum kasus kematian anak-anak akibat AKI di Indonesia melonjak, pemerintah Afrika Selatan sebelumnya juga telah menyelidiki kematian 70 anak di wilayah Gambia, terkait dengan sirup parasetamol asal India.
Meski ketiga kandungan senyawa yang ditemukan pemerintah Indonesia merupakan impurities dari zat kimia tidak berbahaya, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan fakta bahwa dua bahan kimia tersebut juga terdapat dalam sirup parasetamol yang diduga menjadi pemicu kematian atas puluhan kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan di Gambia.
Alasan ini yang membuat Kemenkes memutuskan menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup, untuk mencegah bertambahnya jumlah korban.
Benarkah 5 Obat yang Ditarik Picu Kematian Akibat Gangguan Ginjal Akut?
Terkait hasil temuan ini, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Penarikan mencakup seluruh outlet. Antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.