Berita Nasional
5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut?
BPOM menarik peredaran 5 obat sirup setelah Kemenkes melarang penjualan obat sirup menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 5 obat sirup ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari peredaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis nama 5 obat sirup yang ditarik peredarannya.
BPOM menarik peredaran 5 obat sirup setelah Kemenkes melarang penjualan obat sirup menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Baca juga: Peringatan Dini Jumat 21 Oktober 2022, BMKG: Sebanyak 30 Daerah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
BPOM menyatakan bahwa penelusuran mereka menemukan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini aman.
BPOM dalam keterangan resminya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Penarikan dilakukan usai BPOM meneliti 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di pasaran.
Berikut ini obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.