Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Eksepsi Putri Candrawathi soal Detail Kejadian di Magelang

Dengan suara tegas dan lantang, JPU menjawab beberapa eksepsi PC, satu di antaranya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Indry Panigoro
(YouTube PN Jakarta Selatan)
Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Ini berkaitan dengan bos Brigadir J, Putri Candrawathi.

Diketahui saat ini Putri Candrawathi sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Kamis (20/10/2022).

Putri Candrawathi alias PC tampak serius mendengarkan saat eksepsinya ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar hari ini.

Dengan suara tegas dan lantang, JPU menjawab beberapa eksepsi PC, satu di antaranya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui, PC berdalih dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU awalnya menjelaskan telah mencermati eksepsi milik PC.

JPU lalu mengomentari soal eksepsi PC yang menyebut jaksa tidak menjelaskan secara detail kejadian di Magelang.

Jaksa lalu menjawab bahwa hal tersebut bukan termasuk dalam teknis eksepsi sehingga akan dijawab dalam agenda pembuktian.

"Jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujar JPU.

"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya."

"Akan tetapi, akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," tegas JPU dengan suara keras. 

Dalam eksepsinya, PC juga sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved