Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Bharada E Bakal Bawa Saksi yang Meringankan Hukumannya, Dua Sosok Ahli Siap Didatangkan

Saksi yang bakal meringankan hingga ahli akan dihadirkan pihak Bharada E dalam persidangan berikutnya.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Bharada E Bakal Bawa Saksi yang Meringankan Hukumannya. Dua Sosok Ahli Siap Didatangkan. Pengacara Richard Elizer, Ronny Talapessy membeberkan saksi apa yang bisa meringankan kliennya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hal itu diungkapkan Bharada E melalui pengacaranya Ronny Talapessy dalam sidang perdana dengan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Tak hanya menantang Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga meminta Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)

untuk menghadirkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di persidangan lanjutan, Kamis (20/10/2022).

"Sesuai azas peradilan cepat, kami mohon yang mulia, melaluI JPU menghadirkan saksi Ferdy Sambo,

Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam 3 hari ke depan yakni Kamis," kata Ronny dalam sidang usai pembacaan dakwaan JPU.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam dakawaan menyebutkan bahwa Bharada E tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Saat itu Ferdy Sambo sambil berteriak meminta Bharada E menembak Brigadir J.

"Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!" tulis dakwaan JPU.

Namun dalam eksepsinya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022),

Ferdy Sambo mengklaim hanya mengatakan kepada Bharada E, yakni: "Hajar Chard!".

"FS hanya memerintahkan 'Hajar Chard'. Tapi yang terjadi adalah penembakan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Selain itu kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU cukup cermat dan tepat.

"Terkait dakwaan jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami, tetapi kami melihat di sini dakwaaan sudah cermat dan tepat.

Kami pikir kami akan sampaikan nanti di pembuktian, karenanya kami tidak ajukan eksepesi, Yang Mulia," kata Ronny.

Sementara permintaan Bharada E untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Kamis (20/10/2022) ditolak Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved