Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Bharada E: Richard Eliezer Tembak Brigadir J Empat Kali hingga Terkapar Bercucuran Darah

Sidang perdana Bharada E, Selasa (18/10/2022). Richard Eliezer tembak Brigadir J sebanyak empat kali hingga terkapar bercucuran darah.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Sidang Bharada E, Selasa (18/10/2022). Richard Eliezer tembak Brigadir J sebanyak empat kali hingga terkapar bercucuran darah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022).

Sidang perdana Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini Senin (18/10) dan dimulai pukul 09.35 WIB.

Sidang diawali pemeriksaan identitas Bharada E.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.

”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.

Kolase empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Kolase empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Akun YouTube Kompas TV/TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Kuat Maruf Ternyata Sosok Paling Berniat Bunuh Brigadir J: Inisiatif Tutup Pintu hingga Bawa Pisau

Baca juga: Jaksa: Bharada Richard Eliezer Bersedia Tembak Brigadir J Usai Ditanya Ferdy Sambo

Baca juga: Bripka RR Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Menolak Perintah Atasan

Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya

dan memberikan kesempatan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E mendengar teriakan Ferdy Sambo , lalu dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan kematian pada Brigadir J.

Bharada E langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga Brigadir Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru.

Dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.

Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.

Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir Yoshua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J hingga korban meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved