Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Jaksa: Bharada Richard Eliezer Bersedia Tembak Brigadir J Usai Ditanya Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Bharada Richard Eliezer bmenyatakan bersedia menembak Brigadir J setelah ditanya Ferdy Sambo.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum Menjelaskan Bahwa Richard Eliezer Bersedia Tembak Brigadir J Usai Ditanya Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyatakan siap menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah ditanya terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J diungkap oleh jaksa saat pembacaan dakwaan terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal.

Diketahui, Bripka Ricky Rizal menjadi salah satu terdakwa yang disidang perdana dalam kasus dugaan tewasnya Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang ini menyatakan terdakwa Bripka Ricky Rizal sejak awal tahu rencana Ferdy Sambo ingin menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim
Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim (Tribunnews.com)

Karena itu, Bripka RickyRizal menolak perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya untuk menembak Brigadir J.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ricky Rizal yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.40 WIB di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sudah menunggu kedatangan para rombongan tersebut termasuk ada Brigadir J di dalam rombongannya, karena mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Padahal, jika mengacu pada dakwaan tersebut, kabar adanya pelecehan itu belum dipastikan kebenarannya.

"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi, red) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua,

mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (17/10/2022).

Meski sudah marah dengan apa yang didengarnya saat di Magelang, namun Ferdy Sambo disebut masih sempat menahan amarahnya.

Hal itu kata jaksa didasari pada pengalaman puluhan tahun dari Ferdy Sambo sebagai anggota polri yang bahkan telah menjabat sebagai Mantan Kadiv Propam Polri.

Kendati begitu, kondisi tersebut malah dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk menyusun rencana jahat yakni melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved