Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Bripka RR Adu Argumen dengan Majelis Hakim, Merasa Ada Ketidakadilan
Kuasa Hukum Bripka RR Erman Umar beradu argumen dengan Majelis Hakim saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Merasa tak adil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal beradu argumen dengan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022), di PN Pengadilan Jakarta Selatan.
Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky Rizal, meminta waktu sepekan untuk mengajukan eksepsi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi
dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan," kata Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar saat sidang di PN Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tapi permohonan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.
Erman meminta pihak kuasa hukum menyelesaikan itu paling lambat Kamis (20/10/2022).

Namun, pihak kuasa hukum bersikeras agar majelis hakim memberikan waktu paling lambat sepekan.
Menurut Erman, waktu tiga hari tidak cukup untuk menyelesaikan berkas eksepsi.
"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau nggak mau kami tinggal," kata Wahyu.
"Mohon maaf, dewan kami meminta ini adil, kami belum menyiapkan semuanya, kami minta diberi waktu yang cukup satu minggu saja," jawab Erman.
Wahyu kembali mengingatkan surat dakwaan telah dikirimkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepekan sebelum persidangan.
Waktu itu seharusnya bisa digunakan tim kuasa hukum menyelesaikan berkas eksepsi.
"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi.
Saudara penasihat hukum saksi dalam perkara ini sangat banyak kami memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya makanya saudara mau mempergunakan silakan, kalau tidak, tidak apa-apa," kata Wahyu.
"Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan," balas Erman.
Selanjutnya, Wahyu tetap bersikeras agar tim kuasa hukum menyelesaikan eksepsi paling lambat Kamis pekan ini.
Menurutnya, waktu yang dimiliki Majelis Hakim cukup singkat.
"Karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara.
Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya Minggu ke dua kami selesai sudah putusan sela,
apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan tau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini. Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," tandasnya.
Bripka minta maaf
Bripka RR meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan perdana dirinya,
Permintaan maaf tersebut diucapkannya usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Awalnya, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar meminta izin kepada ketua majelis hakim untuk kliennya mengucapkan sesuatu.
Lalu ketua majelis hakim bertanya kepada Bripka RR.
"Silahkan, apa yang ingin saudara (Bripka RR) sampaikan?" tanya ketua majelis hakim.

Setelah itu, Bripka RR pun mengucapkan duka cita atas meninggalnya Brigadir J dan mendoakan keluarga Brigadir J agar diberi ketabahan.
"Mohon izin Yang Mulia, dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya, Yosua."
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan, Yang Mulia," kata Bripka RR.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis di Hadapan Para Anak Buah Sambil Minta CCTV Dimusnahkan
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS
Baca juga: Putri Candrawathi Punya 4 Kali Kesempatan Cegah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tapi Tak Dilakukan
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com