Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Mobil Dinas Ketua DPRD Minahasa Terjaring Razia, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Sulawesi Utara

Mobil Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, diduga terjaring razia beberapa waktu lalu. Mobil tersebut menggunakan plat nomor berbeda dengan STNK.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Mobil Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, terjaring dalam operasi lalu lintas di Tomohon, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mobil dinas yang diduga milik Ketua DPRD Kabupaten Minahasa terjaring dalam operasi lalu lintas pada Senin (17/10/2022).

Operasi tersebut dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara dan Satlantas Polres Tomohon.

Mobil jenis Toyota Fortuner diketahui milik Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, dihentikan saat melintas di Kompleks Cool Supermarket, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.

Kendaraan dinas tersebut menggunakan plat nomor yang tidak sesuai STNK.

Terkait kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKBP Roy Tambajong, memberikan tanggapan.

Ia mengatakan kendaraan yang berplat nomor merah diberikan khusus untuk pejabat atau yang bersifat tugas dan perlu kerahasiaan.

Baca juga: Chord Gitar Seluruh Cinta - Siti Nurhaliza feat Cakra Khan: Kau Bagaikan Napas di Tubuhku

Baca juga: Beberapa Obat Generik Lenyap di Kimia Farma, Warga Manado Sulawesi Utara Resah, Ini Tanggapan Pemkot

Tapi, kendaraan tersebut wajib dilengkapi STNK.

"Jadi kalau kendaraan plat merah dan punya plat hitam, memang punya STNK khusus yang dikeluarkan," jelasnya, Selasa (18/10/2022). 

Menurutnya, setiap pemilik kendaraan yang memiliki dua nomor, harus mempertanggungjawabkan kendaraannya dengan memiliki dua jenis STNK.

Caption: Mobil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa terjaring dalam operasi Lalulintas
Mobil Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, terjaring dalam operasi lalu lintas di Tomohon, Sulawesi Utara.

"Jangan sampai, plat merah punya STNK tapi plat hitam tidak, itu salah. Tapi sekali lagi ini hanya diberikan kepada pejabat khusus, paling tidak pimpinan daerah dan pimpinan institusi," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved