Tomohon Sulawesi Utara
Hari Pertama Operasi Penertiban Pajak di Tomohon Sulawesi Utara, 36 Kendaraan Terjaring Petugas
Di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara saat ini sementara berlangsung Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara saat ini sementara berlangsung Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.
Operasi ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Tomohon bekerja sama dengan Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Tomohon.
Dihari pertama pelaksanaan, Senin (17/10/2022), sebanyak 36 kendaraan terjaring operasi yang berlangsung di Jalan Raya Komplek Cool, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
"Untuk hari pertama tadi total ada 36 kendaraan yang terjaring, karena menunggak pajak," ujar Kepala UPTD PPD Tomohon Proklalindo Wulus, Senin (17/10/2022) sore.
Lebih lanjut, kendaraan yang terjaring dalam Operasi penertiban pajak hari, menurutnya terbagi.
Masing-masing untuk Roda empat (R4) 33 kendaraan, sedangkan untuk roda dua (R2) yaitu 3.
"R4 33 kendaraan. R2 3 kendaraan," katanya seraya menambahkan ada empat kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak.
"Kami juga siapkan layanan bayar pajak mobile. Jadi tadi ada empat kendaraan yang langsung bayar. Masing-masing 2 mobil dan 2 motor," sambung Pejabat yang akrab disapa Prokla ini.
Adapun operasi penertiban ini kaitan dengan Program Pemprov Sulut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Apalagi tahun ini ada ketambahan target, sehingga hal tersebut harus dicapai.
"Salah satu untuk mencapai target tersebut yaitu dengan dilaksanakan penertiban pajak kendaraan. Agar supaya juga masyarakat diedukasi dan sadar akan membayar pajak kendaraan," terangnya.
Adapun untuk lokasi operasi penertiban pajak akan berpindah-pindah. Yang mana untuk bulan ini akan berlangsung selama 8 hari.
"Kita tak cuma satu lokasi. Jadi kita berpindah-pindah. Bulan ini akan digelar dalam 8 hari," tukas Prokla.
Sementara terkait pelanggaran di luar pajak, menurutnya itu merupakan wewenang Satlantas.
"Kalau kami fokus penertiban pajak. Kalau masalah tak bawah sim dan STNK atau pelanggaram lalu lintas lain itu wewenangnya pihak Satlantas," tandasnya. (hem)
Baca juga: Jaksa: Bharada Richard Eliezer Bersedia Tembak Brigadir J Usai Ditanya Ferdy Sambo
Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Hasil Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J Beda dengan Keterangan Kapolres