Wanda Hamidah Gugat Pemprov DKI Jakarta Pasca Eksekusi Rumahnya, Sudah Tinggal Sejak 1962
Wanda Hamidah mengajukan gugatan terkait eksekusi rumah keluarganya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wanda Hamidah tak tinggal diam terhadap perlakuan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan eksekusi rumah keluarganya.
Ia sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
Pasalnya mereka sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun.
Baca juga: Rumah Batal Digusur, Wanda Hamidah: Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi yang Ganggu Keluarga Kami
Pemain film Wanda Hamidah di rumahnya, kawasan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Wanda Hamidah mengunggah video saat rumahnya didatangi puluhan anggota Satpol PP dan orang-orang yang tidak dikenalnya, Kamis pagi. (Warta Kota/Arie Puji)
Selain itu mereka juga membayar kewajiban mereka membayar pajak.
Pemain film Wanda Hamidah mengajukan gugatan terkait eksekusi rumah keluarganya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Wanda Hamidah terhadap Wali Kota Jakarta Pusat ini terdaftar di nomor perkara 359/G/2022/PTUN JKT tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini dalam tahap panggilan para pihak terkait.
Baca juga: Wanda Hamidah Sebut Anies Baswedan Gubernur Zalim: Keluarga Besar Mengutuk Kezaliman Anda
Pemain film Wanda Hamidah bersama keluarga di rumahnya yang diduga menjadi sengketa yang berada di Jalan Ciasem, kawasan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). (Warta Kota/Arie Puji)
Panggilan tersebut akan digelar Rabu (19/10/2022).
"Ada proses hukum yang dilakukan, di antaranya menggugat HBG (Hak Guna Bangunan) yang klaim diatas kediaman kami," kata Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022).
Wanda Hamidah menyatakan, keluarganya sudah menempati rumah sengketa yang berada di Jalan Cintandui No 2, Menteng, Jakarta Pusat, sejak tahun 1962.
Wanda Hamidah dan keluarganya juga rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2022 dan memiliki surat untuk mengurus sertifikat.
Baca juga: Kabar Terbaru Wanda Hamidah, Kini Tampil Berhijab, sang Artis Tak Mau Disebut Hijrah
Sementara Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah yang disebutkan dimiliki Japto Soerjosomarnoe.
"Banyak proses hukum yang dilakukan dan kami akan berjuang di PTUN," kata Wanda Hamidah.