Kabar Artis
Rumah Batal Digusur, Wanda Hamidah: Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi yang Ganggu Keluarga Kami
Wanda Hamidah mengumumkan rumah miliknya tak jadi digusur. Keluarga Wanda telah menggugat Walikota Jakarta Pusat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah artis Wanda Hamidah dikabarkan batal digusur.
Sebelumnya heboh soal rumah milik Wanda Hamidah yang jadi target penggusuran Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Bahkan rumah Wanda Hamidah nyaris digusur paksa.
Penggusuran dilakukan pihak Satpol PP menjadi viral dan jadi sorotan publik.

Diungkap Wanda Hamidah jika dirinya sudah sempat memberikan berkas kepemilikan rumah keluarganya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada gubernur DKI Jakarta.
Namun, bukti tersebut tak dilirik sedikit pun.
Terkini, rumah artis berusia 45 tahun itu batal digusur karena ada mediasi antara Wa Ode Herlina, anggota DPRD dengan Pemda DKI Jakarta.
"Indonesia negara hukum. Alhamdulillah," tulis Wanda Hamidah dilansir dari Instagram, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Wanda Hamidah, sudah ada panggilan sidang terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sudah ada Panggilan Sidang PTUN dengan Nomor Perkara : 395/G/2022/PTUN.JKT yang akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 terhadap gugatan Surat Perintah Pengosongan yang diterbitkan oleh Walikota Administrasi Jakarta Pusat," sambungnya.
Terakhir, perempuan asal Jakarta ini berharap tidak ada yang menggagu keluarganya lagi.
"Mohon doa, sudah seharusnya tidak ada lagi yang menggangu keluarga kami hingga adanya putusan hukum," tutupnya.
Adanya pembatalan penggusuran tersebut juga karena gugatan yang telah diajukan keluarga Wanda Hamidah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pihaknya telah menggugat Walikota Jakarta Pusat sejak 12 Oktober 2022.
Tak sedikit, rekan artis turut memberikan dukungan di unggahan itu.
