Bolmong Sulawesi Utara
Penerapan Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Masih Tunggu Juknis
Aturan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah sudah terdengar sampai Bolmong. Kini, Dinas Pendidikan Bolmong masih menunggu juknis.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) akan menerapkan pakaian adat menjadi seragam sekolah.
Penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah ini bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah (SMP).
Kabar ini sudah sampai ke Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Hal ini ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta.
"Iya sudah dengar," singkatnya.
Renti membenarkan bahwa penerapan Peraturan Mendikbud-ristek Nomor 50 tahun 2022 tersebut dikhususkan bagi SD dan SMP.
Baca juga: Baru Terungkap Awal Mula Akting Ferdy Sambo Dimulai, Sikut Tangan Ajudan: Kamu Tak Bisa Menjaga Ibu
Baca juga: Wanda Hamidah Gugat Pemprov DKI Jakarta Pasca Eksekusi Rumahnya, Sudah Tinggal Sejak 1962
"Iya sudah ada aturan itu dan dikhususkan untuk SD dan SMP," ucapnya.
Namun, Renti menjelaskan bahwa penerapan aturan baru baju adat dijadikan seragam sekolah masih menunggu instruksi lanjutan.
"Iya meskipun sudah ada aturannya tapi kami tetap masih menunggu petunjuk teknis dari pusat karena penggunaan baju adat ini di terapkan untuk SD dan SMP se Indonesia," tandasnya.(*)