Daftar Nama 41 Obat Tradisional dan 16 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Cek Sebelum Membeli
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga produk kosmetik berbahaya
TRIBUNMANADO.CO.ID- Produk kosmetik kini banyak beredar di masyarakat, mulai dari merek terkenal hingga yang biasa saja.
Masyarakat banyak dibingungkan dengan berbagai merek tersebut.
Namun tetap produk kosmetik dan obat tradisional di pasaran mendapat pengawasan dari BPOM.
Baca juga: Madame Gie Produk dari Gisella Anastasia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM, Ini Responnya

Belum lama ini, BPOM menemukan banyak produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya jika digunakan atau dikonsumsi.
Jangan sembarangan mengkonsumsi obat tradisonal dan kosmetik yang beredar di pasaran.
Aliah-alih mendapatkan khasiat sesuai yang diinginkan, kita malah bisa mendapat celaka.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga produk kosmetik berbahaya dalam pengujian sampling selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Baca juga: Apa Itu Karsinogen? Bahan Kimia Obat dan Bahaya Buat Kesehatan yang Ditemukan di 16 Produk Kosmetik
Mengutip laman BPOM, terdapat sebanyak 41 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Penambahan BKO didominasi oleh Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.
Selain itu, terdapat penambahan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi obat linu.
Sementara itu, 16 produk kosmetik mengandung bahan-bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10 yang mengandung karsinogenik, zat penyebab kanker.
Baca juga: Bersua Kepala BBPOM Manado Sulawesi Utara Hariani, Bahaya Kosmetik Ilegal hingga Penyalahgunaan Obat
BPOM juga menemukan obat tradisional mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan selama masa pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” ujar Reri seperti dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar.