Brigadir J Tewas
Isi Dakwaan Ferdy Sambo, Putri Sambo Minta Pak FS Jangan Hubungi Siapapun Usai Dilecehkan Brigadir J
Isi dakwaan menyebutkan Putri Candrawathi sempat meminta suaminya, Ferdy Sambo untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun soal kejadian di Magelang.
Masih dalam cuplikan dakwaan, Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri.
Putri juga meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Kini para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan. Jadwal sidang untuk Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini tayang di Kompas.com