Brigadir J Tewas
Isi Dakwaan Ferdy Sambo, Putri Sambo Minta Pak FS Jangan Hubungi Siapapun Usai Dilecehkan Brigadir J
Isi dakwaan menyebutkan Putri Candrawathi sempat meminta suaminya, Ferdy Sambo untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun soal kejadian di Magelang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi sempat meminta suaminya, Ferdy Sambo untuk tutup mulut, tidak memberitahukan kepada siapa pun soal kejadian yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Permintaan itu diungkap Putri Candrawathi sebelum Brigadir J dieksekusi.
Hal tersebut tertuang dalam isi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi meminta agar Ferdy Sambo tidak menghubungi siapa pun setelah ia membeberkan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada sang suami.
Adapun hal ini berdasarkan cuplikan dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
yang telah diizinkan dikutip oleh Humas PN Jaksel Djuyamto pada Rabu (12/10/2022).
Dalam dakwaan dituliskan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat mendengar cerita Putri soal adanya tindakan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa,
dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil
dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut’,” tulis isi dakwaan.
Kejadian itu disampaikan Putri via telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.
Putri yang menelepon Sambo dari Magelang disebut menangis dalam percakapan tersebut.
Kendati demikian, cuplikan dakwaan masih belum mengungkapkan secara persis soal kejadian di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
Putri juga meminta Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” imbuhnya.
Masih dalam cuplikan dakwaan, Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri.
Putri juga meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Kini para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan. Jadwal sidang untuk Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini tayang di Kompas.com