Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan, Tapi Anggap Tak Bahaya, Ini Faktanya
Polri membenarkan ada penggunaan gas air mata sudah kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan
TRIBUNMANADO.CO.ID- Penggunaan gas air mata di dalam stadion sejatinya sangat dilarang oleh FIFA.
Namun nyatanya itu yang digunakan oleh pihak kepolisian saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Mereka pun kini berusahan untuk membela diri bahwa apa yang mereka lakukan benar.
Baca juga: Ratusan Suporter Aremania Tewas di Stadion Kanjuruhan Bukan karena Gas Air Mata, Ini Kata Polri
kolase foto gas air mata yang berujung Tragedi Kanjuruhan, Polri akui gunakan gas air mata kedaluarsa saat tragedi Kanjuruhan yang disebut tak berbahaya lantas mengapa ratusan nyawa tewas, wajahnya membiru ? (Kolase Tribunnews/Kompas)
Kini pembahasan pun beralih soal kualitas gas air mata yang digunakan.
Setelah ramai soal gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan disebut kedaluarsa, Polri akhirnya buka suara.
Polri membenarkan ada penggunaan gas air mata sudah kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) silam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan gas air mata kedaluwarsa justru kemampuannya akan menurun.
Baca juga: Gas Air Mata yang Dilepaskan di Stadion Kanjuruhan Sudah Kadaluwarsa, Diakui Polri
kolase foto gas air mata saat tragedi kanjuruhan dan dampkanya pada korban yang selamat, ada yang alami iritasi pada mata hingga sesak napas. (Kolase Tribunnews/TGPF/Suryamalang.com)
Bahkan gas air mata kedaluarsa disebut tak beracun serta tak mematikan.
Lantas mengapa 131 nyawa melayang karena Tragedi Kanjuruhan ?
Mengapa banyak jenazah tragedi Kanjuruhan yang wajahnya membiru ?
Ditambah lagi mengapa korban selamat tragedi Kanjuruhan yang kena tembakan gas air mata kini mengalami iritasi mata cukup parah ?
Baca juga: Ini Penjelasan Polri Terkait Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan
Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kedaluwarsa
Polri membenarkan ada penggunaan gas air mata sudah kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) silam.