Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok Mayjen TNI Gustav Agus, Kepala BIN Papua yang Berani Temui Lukas Enembe, Bawa Pesan dari KPK

Pertemuan Mayjen TNI Gustav Agus dan Gubernur Papua, Lukas Enembe berlangsung di rumah Lukas Enembe di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

(Istimewa)
Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menyampaikan pesan dari KPK di kediaman pribadi Lukas, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022). 

Ia menjabat sebagai Agen Madya Direktorat Rendalgiat Ops Deputi II BIN, dikutip dari Kompas.com.

Ia kemudian ditunjuk menjadi Kabinda Papua menggantikan Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon pada Februari 2022.

Abdul Haris diketahui meninggal karena serangan jantung, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

KPK Ancam Jemput Paksa Anak dan Istri Lukas Enembe

KPK bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, yaitu Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda. 

Lembaga anti-rasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa. 

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya." 

Astract Bona dan Yulce Wenda seyogyanya diperiksa pada Rabu (5/10/2023) kemarin, tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan. 

Tim penyidik KPK saat ini telah memblokir rekening Yulce Wenda. 

Hal itu dilakukan sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved