Brigadir J Tewas
Sosok Lili, Tunangan Bharada E Dibocorkan Deolipa Yumara
Sosok tunangan Bharada E dibocorkan oleh Deolipa Yumara, mantan pengacara dari Bharada E.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyita sorotan usai sosoknya mencuat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Pada proses pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan pada Rabu 5 Oktober 2022 sosok Bharada E pun mengundang perhatian.
Bharada E yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bahkan diteriaki ganteng oleh salah satu wartawan yang berada di Gedung Kejaksaan Agung.
Baca juga: Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung

Bharada E yang dinilai memiliki paras yang ganteng ini diketahui telah bertunangan.
Tampak pada jari Bharada E ada cincin yang melingkar.
Sebagaimana diketahui, Bharada E memang telah bertunangan.
Sosok sang tunangan sempat dibocorkan oleh Deolipa Yumara ketika hadir di YouTube Karni Ilyas pada 17 Agustus 2022 lalu.

Saat itu Deolipa bercerita Bharada E dan sang tunangan sempat melepas rindu di depannya.
"Pacaran dia lama di depan saya, karena saya belum pegang kuasa, lu pacar-pacaran deh, lagian kita lagi ngantuk," ujar Deolipa Yumara saat bertemu pertama kali dengan Bharada E.
Deolipa lantas menyebut tunangan Bharada E bernama Lili.
Sosok tunangan Bharada E juga sempat disebut dalam surat yang dikirimkan oleh orangtuanya ke Jokowi.
Baca juga: Terungkap Kondisi Bharada E Jelang Persidangan, Siap Hadapi Ferdy Sambo

Berikut isinya:
Kepada Yth:
- Bapak Presiden Republik Indonesia
- Bapak Kapolri
- Bapak Menkopolhukam
Salam Sejahtera,
Pertama-tama kami selaku ayah dan ibu dari barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam yang kami hormati kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.
Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami saat ini. Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orang tua keluarga dan tunangannya.
Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam.
Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana untuk memenuhi permohonan kami.
Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Demikian surat terbuka ini kami buat dari hati kami yang paling dalam untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam. Terima kasih.
Kami yang bermohon: Orang Tua
Ayah: S. Junus Lumiu
Ibu: Rynecke A Pudihang
Akan Datangkan Saksi dari Manado
Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan mendatangkan saksi dari Manado, Sulawesi Utara.
Rencana mendatangkan saksi dari Manado itu dikemukakan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengatakan, dia akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, dia tidak menjelaskan siapa saksi dan ahli meringankan tersebut.
Baca juga: Bharada E Bakal Hadirkan 10 Saksi dan Ahli Saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada dari Manado

"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujar Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Ronny menuturkan, dia akan menghadirkan 10 saksi yang akan didatangkan langsung dari Manado.
"Ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," kata dia.
Ronny berharap, kehadiran mereka dapat membuktikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 Ayat 1 (KUHP)," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya itu bebas dari jeratan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Target kita adalah bebas," ujar Ronnya Talapessy kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).
Ronny mengatakan, Bharada E hanya diperintah atasannya, Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Oleh sebab itu, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Selain itu, Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
"Prinsipnya kita kooperatif. Klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC," ujar dia.
Sikap Bharada E yang memutuskan menjadi Collaborator Justice diharapkan dapat menjadi pertimbangan baik saat sidang mendatang.
"Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," katanya.
Ronny menuturkan, dia akan membela Bharada E secara maksimal.
Bharada E juga akan mengatakan yang sesungguhnya saat persidangan.
"Namanya penasihat hukum kan, pembela, pasti kita maksimal kan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien kita kooperatif," ujar dia.
"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," kata Ronny Talapessy.
Artikel ini tayang di TribunNewsmaker.com Tribuntangerang.com
Baca Berita Tribun Manado disini: