Kasus Penipuan
Masih Ingat Indra Kenz? Kini Si Tukang Flexing Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 10 M
Kabarnya kini Indra Kenz, terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat Indra Kenz?
Terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Buntut penipuan yang ia lakukan yang merugikan masyarakat Indonesia,
kabarnya kini Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Lesti Kejora Alami Dugaan KDRT, Hari Ini Rizky Billar Diperiksa, Akan Segera Ditangkap Polisi?

Sang mantan youtuber itu telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Tuntutan terhadap terdakwa investasi bodong itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Primayuda Yutama dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar rupiah, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," sambungnya.
Terdapat lima hal yang memberatkan JPU Kejari Tangerang Selatan atas tuntutan yang diberikan terhadap Indra Kenz.
Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp 83.365.707.894.
Kemudian, Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.
Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan. Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
"Dan terakhir, terdakwa telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU, dimana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi binomo dan mengatakan, bahwa aplikasi binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global," kata dia.
"Padahal domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa, berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator," ungkapnya.
Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu baru digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, saat menjelang malam, yakni pukul 18.30 WIB.