Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Masih Ingat Indra Kenz? Kini Si Tukang Flexing Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 10 M

Kabarnya kini Indra Kenz, terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/instagram.com/indrakenz/KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA
Masih Ingat Indra Kenz? Kini Si Tukang Flexing Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 10 M 

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang ataupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

(WartakotaLive.com/Gilbert Sem Sandro/Junianto Hamonangan)(Kompas.com/Ellyvon Pranita/Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com Kompas.com

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved