Brigadir J Tewas
Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah tiba di Kejagung untuk mengikuti proses pelimpahan tahap II.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Kompas.com/Singgih Wiryono/Bagus Santosa)(Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini:
