Brigadir J Tewas
Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah tiba di Kejagung untuk mengikuti proses pelimpahan tahap II.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Keduanya tiba dengan menggunakan kendaraan taktis Brimob.
Mereka dikawal oleh personil Brimob.
Baca juga: Baru Terungkap Apa Jawaban Vera Simanjuntak Saat Dijodohkan dengan Reza Hutabarat Adiknya Brigadir J
Dengan demikian proses pelimpahan tahap II segera digelar.
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Proses demi proses penyidikan telah dilakukan pihak kepolisian selama 3 bulan lebih.
Berkas perkara para tersangka pun telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Ibu Brigadir J Mau Mengampuni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Tapi Dengan Syarat Lakukan Ini
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.
Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.
Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka. Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut.
Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.
"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.
"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.
Pelimpahan Tahap II
Hari ini digelar pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022).
Bareskrim akan menyerahkan seluruh tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dengan demikian, yang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka saat ini ialah pihak kejaksaan.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang."
"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Tempat Penahanan Para Tersangka
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob.
Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,"
"Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," lanjutnya.
Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.
"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin proses ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan," tuturnya.
Lanjut Fadil , untuk pelimpahan tahap II dilaksanakan pukul 11.00 WIB hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Kompas.com/Singgih Wiryono/Bagus Santosa)(Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini:
