Pantas Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Ternyata Salah Alamat
Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendadak gugat cerai Dedi Mulyadi.
Namun sayang, gugatan cerai tersebut ditolak oleh Dedi Mulyadi.
Alasannya cukup sederhana, lantaran alamat gugatan yang dicantumkan salah.
Baca juga: Dedi Mulyadi Menolak Sidang Cerai Perdana, Gugatan Anne Ratna Mustika Ada Kesalahan
Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.
Baca juga: Meski Sakit, Aku Akan Bertahan, Curhatan Dedi Mulyadi Hadapi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika

Gugat cerai anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ungkap sosok suaminya itu. Diketahui pada Rabu (21/9/2022) publik dikejutkan dengan informasi Bupati Purwakarta yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. (Kolase Foto Instagram)
Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat. Yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.
Pasalnya, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.
Baca juga: Anne Ratna Mustika Dulu Nekat Nikahi Dedi Mulyadi Meski Tak Disetujui Paman, Kini Malah Gugat Cerai
Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kota engga tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Kedatangan ke Pengadilan Agama ini, kata Ojat, mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sosok-Anne-Ratna-Mustika-Bupati-Purwakarta-Menggugat-Cerai-Dedi-Mulyadi-Wakil-Ketua-Komisi-IV-DPR-RI.jpg)