Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Menolak Sidang Cerai Perdana, Gugatan Anne Ratna Mustika Ada Kesalahan
Gugatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ada kesalahan, Dedi Mulyadi menolak sidang cerai perdana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menolak sidang perdana gugat cerai yang dilayangkan istrinya, Anne Ratna Mustika, di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Kang Dedi juga tidak hadir di sidang perdana gugat cerai ini.
Alasan Dedi Mulyadi tak menghadiri sidang karena ada kesalahan dalam isi laporan gugatan sang istri, Anne Ratna Mustika.
Melalui kuasa hukumnya, Dedi Mulyadi menolak sidang gugat cerai pertama ini karena alamat pemanggilan untuk sidang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
Menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi Ojat Sudrajat, surat undangan persidangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta, bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat rumah di Subang.
Dengan begitu, Ojat mengatakan, tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ucap Ojat.
Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi mengambil langkah berbeda dalam persidangan pertama gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Anne yang merupakan Bupati Purwakarta hadir di persidangan. Dia didampingi keluarga.
Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Anne.
Dia mengatakan, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
"Tadi Persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Anne.
