Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Ternyata Salah Alamat

Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta

Editor: Alpen Martinus
Kolase foto - Tribunmanado
Sosok Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta Menggugat Cerai Dedi Mulyadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI 

"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.

Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya.

Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.

Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Para awak media dipersilahkan mengambil gambar sekira 2 menit. Untuk selanjutnya dipersilahkan keluarga.

Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit.

Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.

Saat ditanya awak media Ambu Anne nampak santai, meski terlihat gugup.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.

Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat karena baru pemeriksaan identitas saja.

"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.

Ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia tidak menjawabnya. Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.

"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.

Untuk sidang selanjutkan diagendakan pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda mediasi menghadirkan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga pembahasa pokok perkara. (MAZ)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved