Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Aksi Fans Bayern Munchen Mengenang Tragedi Kanjuruhan, Bentangkan Spanduk Bertuliskan Hal Ini
Inilah simpati dari para fans Bayern Munchen yang turut mengenang tragedi Kanjuruhan.
1. Arema FC dilarang menggelar pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton hingga Liga 1 2022/2023 berakhir.
2. Arema FC hanya diperbolehkan menggelar pertandingan berjarak lebih dari 250 km dari markas.
3. Arema FC membayar denda Rp 250 juta.
4. Panpel Arema FC dilarang berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup.
Polri dalami 6 CCTV
Sementara itu, Polri mendalami 6 titik CCTV yang menjadi tempat paling banyak jatuhnya korban dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Inilah Cerita Kiper Arema FC soal Tragedi Kanjuruhan, Dikelilingi Suporter yang Memeluk dan Memukul

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekaman CCTV itu diambil dari 6 titik lokasi pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
"Untuk labfor hari ini masih mendalami 6 titik CCTV, khususnya di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan pintu 13. Kenapa di 6 titik CCTV ini yang didalami oleh labfor karena dari hasil analisa sementara dinilai titik jatuhnya korban yang cukup banyak," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa pihaknya memerlukan ketelitian untuk memeriksa rekaman CCTV tersebut.
CCTV itu nantinya bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
"Oleh karena itu, perlu ketelitian dan kehati-hatian juga dari Labfor agar nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik nanti tentunya menetapkan tersangka terhadap seseorang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan tim inafis Polri juga bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam maupun luar stadion Kanjuruhan.
"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, masih mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi juga sudah dimintai dan keterangan ahli kemudian ada pemeriksaan alat bukti lainnya seperti petunjuk, surat dan baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," katanya.
(TribunWow.com/Krisna/Khis)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: