Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ibu Brigadir J Mau Mengampuni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Tapi Dengan Syarat Lakukan Ini

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu. Ferdy Sambo dan Putri Candrawath merupakan tersangka pembunuhan.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Ibu Brigadir J Mau Mengampuni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. 

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Ferdy Sambo Klaim Siap Tanggung Jawab

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim siap tanggung jawab dalam kasus Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum barunya Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

Baca juga: Baru Terungkap Fakta Baru Nasib Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Boleh Pakai Purnawirawan

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Rocky Gerung: Gas Air Mata Dipakai Buat Halau Massa yang Bawa Alat Kekerasan

“Saat itu pak Ferdy Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022) sewaktu menceritakan kesiapannya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dalam kondisi yang sangat emosional.

“Ada satu bagian yang disampaikan pak Ferdy Sambo saat itu bahwa pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional,” kata Febri.

Karenanya, Ferdy Sambo juga akan mengakui perbuatan yang dilakukannya saat persidangan.

"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan.

Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Untuk diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Para tersangka pun akan segera diadili di pengadilan.

Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved