Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Tiga Kali Padahal Tak Ada Masalah, Ini Sebabnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akan dilakukan pada pekan depan.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa via TribunnewsWiki
Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Brigjen Hendra Kurniawan hingga saat ini belum menerima sanksinya sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya hingga sekarang ia belum juga menjalani sidang etik Polri.

Hal tersebut disebabkan lantaran satu orang saksi sedang sakit.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Obstruction of Justice: Polri Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Saksi Kunci Kasus

Brigjen Hendra Kurniawan hingga saat ini belum juga disidang etik.

Bahkan, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan sudah tiga kali ditunda.

Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.

Akan tetapi, agenda sidang pada 13 September 2022 juga tidak digelar.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Posisi Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan, Terus Jauhi Indonesia

Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diduga merupakan sosok yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diduga merupakan sosok yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Sidang etik itu dijadwalkan pada 21 September 2022.

Lagi-lagi, sudang etik Brigjen Hendra Kurniawan pada 21 September 2022 itu pun kembali ditunda.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akan dilakukan pada pekan depan.

Hendra merupakan salah satu dari sejumlah perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Sosok AKBP Arif Rachman, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan, Mangkir Sidang Karena Sakit Wasir

"(Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan) kemungkinan pekan depan," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Mengenai sidang etik Hendra yang sudah tiga kali ditunda, Sigit mengatakan itu murni disebabkan adanya saksi kunci yang jatuh sakit, yakni AKBP Arif Rahman.

Mantan kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, tidak ada masalah berarti terkait sidang etik terhadap Hendra.

"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada masalah," ujar Sigit.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan. AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Konsorsium 303

Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.

"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.

Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.

Berdasarkan temuannya ini, Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ditambah, kata Sugeng, desakan pengusutan Konsorsium 303 yang diduga dinaungi oleh Ferdy Sambo.

Hal ini perlu dilakukan lantaran Sugeng menduga ketiga orang yang merupakan kalangan sipil ini memiliki kaitan dengan pemberian dukungan soal pencalonan calon presiden tertentu pada Pemilu 2024.

"Di mana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," katanya.

Kemudian, Sugeng juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peran Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, serta dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang disebut merupakan tindak pidana korupsi.

"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," pungkas Sugeng.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved