Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok AKBP Arif Rachman, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan, Mangkir Sidang Karena Sakit Wasir

AKBP Arif Rachman Arifin ikut menjadi sorotan usai keterlibatannya menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J

Tribun Manado/Gryfid Joysman Talumedun
Sosok AKBP Arif Rachman, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan, Mangkir Sidang Karena Sakit Wasir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok AKBP Arif Rachman Arifin, tersangka Obstruction of Justice yang ternyata punya prestasi mentereng, hingga dijuluki sebagai 'Bapak Ojol (ojek online) Jember'.

Nama AKBP Arif Rachman Arifin ikut disorot usai keterlibatannya menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Dia diketahui sebagai sosok yang  diduga ditugaskan untuk mengambil dan merusak CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo demi menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Kakak Asuh yang Jadi Juru Selamat Karier Ferdy Sambo, Kini Gagal Total

Namanya kini disebutkan usai Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur hingga pekan depan.

hal ini karena AKBP AR, saksi kunci dalam obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengalami sakit parah.

AKBP Arif Rahman Arifin alias AKBP AR diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Ia menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan di Divisi Provam Polri sejak 2021.

Ia pun saat ini menjadi tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J bersama enam orang lainnya di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan mundur karena AKBP Arif Rahman mengalami sakit serius.

"Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ucapnya.

Sakit Wasir

Sebelumnya, AKBP AR pun sempat tidak bisa menjadi saksi dalam kasus yang sama saat sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved