Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Terungkap Reaksi Najwa Shihab Saat 23 Napi Korupsi Dibebaskan, 'Tarik Napas Tahan Emosi'

Simak reaksi Najwa Shihab ketika 23 napi korupsi dibebaskan bersyarat beberapa waktu yang lalu.

Editor: Tirza Ponto
Kolase TribunNewsmaker - www.najwashihab.com/Kompas TV
Terungkap Reaksi Najwa Shihab Saat 23 Napi Korupsi Dibebaskan, 'Tarik Napas Tahan Emosi' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap baru-baru ini ada 23 napi kasus korupsi yang bebas bersyarat.

Diantaranya, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan dan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra.

Hal ini mengundang perhatian publik.

Baca juga: Zumi Zola Mendadak Dipanggil KPK, Diperiksa Lagi Padahal Baru Bebas, Ternyata Masih Soal Kasus Ini

Najwa Shihab, jurnalis senior menanggapi kabar 23 napi korupsi bebas bersyarat.
Najwa Shihab, jurnalis senior menanggapi kabar 23 napi korupsi bebas bersyarat. (Youtube via TribunTimur.com)

Salah satunya sang jurnalis, Najwa Shihab.

Najwa Shihab ikut bereaksi dengan kabar ini.

Lewat akun instagram pribadinya, istri dari Ibrahim Assegaf ini menanggapi kabar bebasnya para napi korupsi tersebut.

"Tarik napas, tahan emosi," tulis Najwa Shihab dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022).

Sementara pada akun Instagram @matanajwa, tampak sentilan soal napi korupsi yang bebas itu.

Mereka disebut hanya menjalani hukuman singkat alias tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya.

"Wah, ada yang bebas bersyarat hari ini (6/9/2022).

Ada hukumannya jadi singkat banget, ada yang hampir dilupakan masyarakat, nano-nano juga ya," tulis akun Instagram @matanajwa.

Baca juga: Ketika Korupsi Dianggap Prestasi Netizen Diminta Najwa Shihab Beri Jawaban: Di Situlah Aku Merasa?

'Ketika Korupsi Dianggap Prestasi' Netizen Diminta Najwa Shihab Beri Jawaban.
'Ketika Korupsi Dianggap Prestasi' Netizen Diminta Najwa Shihab Beri Jawaban. (Dok. Youtube Najwa Shihab)

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, setidaknya ada 23 narapidana korupsi yang mendapati progran pembebasan bersyarat pada, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti menyatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.

"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (6/9/2022).

Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada poin pertama aturan itu disebutkan kalau, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas, remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin keduanya yakni, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, pertama, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," kata dia.

"Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat," sambung dia.

Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kata dia, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan itu kata Rika, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tukas dia.

Adapun 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yakni Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Berikut nama narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan

2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. (Warta Kota/Adhy Kelana)

3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra

4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia

2. Eks Hakim Setyabudi Tejocahyono terpidana suap di Pengadilan Tipikor Bandung 3. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP

4. Eks Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna terpidana suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)

5. Eks Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi terpidana korupsi simulator SIM

6. Eks pimpinan Bank BJB Cabang Sukabumi Danis Hatmaji

7. Eks Hakim MK Patrialis Akbar terpidana impor daging sapi

8. Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terpidana suap Lippo Group

9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano terpidana korupsi dana pendidikan

10. Eks Bupati Sumedang Ojang Suhandi terpidana suap korupsi BPJS

11. Kakak Ipar Irvan Tubagus Cepy Septhiady terpidana korupsi dana pendidikan

12. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terpidana suap RAPBD Jambi

13. Eks politisi PAN Andi Taufan Tiro terpidana suap proyek Kementerian PUPR

14. Eks Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja terpidana kredit fiktif

15. Eks Bupati Indramayu Supendi terpidana suap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Indramayu

16. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali terpidana korupsi penyelenggaraan haji

17. Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan terpidana suap hakim MK dan pengadaan alat kesehatan

18. Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo terpidana korupsi e KTP

19. Eks DPC Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung terpidana suap Wali Kota Tegal

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com TribunManado.co.id 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved