Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur'

Publik Indonesia menyoroti para koruptor yang bebas. Inilah daftar 23 koruptor yang bebas bersyarat.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/ DANY PERMANA
Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini publik Indonesia menyoroti puluhan koruptur yang bebas bersyarat.

Terungkap ada 23 koruptor yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pengamat Hukum Leopold Sudaryono pun menanggapi hal ini.

Baca juga: Siapa Sangka, Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe, Siap Gelar Demo Damai 20 September 2022 Nanti

Terungkap ada 23 koruptor yang bebas bersyarat
Terungkap ada 23 koruptor yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Leopold Sudaryono yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan jika para koruptor yang bebas bersyarat dan mendapatkan sorotan dari publik ini sudah sudah sesuai prosedur.

Sesuai prosedur berdasarkan dari Undang-undang (UU) baru 22/2022.

"Sudah sesuai Undang-undang (UU) 22/2022," ujarnya Leopold Sudaryono melalui gawai, pada Rabu (7/9/2022).

Ia mengungkapkan, Napi dibebaskan lebih awal karena pemberian dua hak.

"ada hak remisi dan hak pembebasan bersyarat," katanya.

Ia menyebut, besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar.

Karena di pemasyarakatan sendiri untuk mengatasi masalah over kapasitas memberlakukan tiga remisi.

Yakni, remisi umum, remisi khusus dan remisi kemanusiaan serta remisi tambahan.

"Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan," jelasnya.

"Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," imbuhnya.

Dengan masa tahanan di atas enam tahun, ujar dia, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya.

Dan secara normatif, pemberian PB kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.

Sementara itu pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing ikut angkat bicara.

Ia menyatakan hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh, melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai undang-undang itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat, setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.

"Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara."

"Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,“ kata Emrus.

"Itu hak sesuai undang-undang untuk menikmati udara bebas dan tidak berada di penjara lagi."

"Karena bagaimanapun, selama sudah menjalani hukuman dan tidak melakukan pelanggaran wajar diberikan.

Oleh karena itu, pembebasan bersyarat merupakan hak setelah menjalani hukuman," ungkap Emrus.

Emrus mengimbau publik bisa melakukan evaluasi terhadap para koruptor yang sudah keluar dari penjara.

Ini tidak terkait dengan satu orang koruptor tetapi untuk semua kasus korupsi, siapapun itu.

"Evaluasi perilaku para mantan terpidana korupsi, apakah mereka benar-benar berubah atau tidak."

"Karena keberadaan para terpidana di dalam penjara merupakan momentum untuk memperbaiki diri."

"Di dalam penjara dibina dan diberikan banyak nilai-nilai pemasyarakatan yang positif," katanya.

Di sisi lain, lanjut Emrus, hak-hak para terpidana korupsi yang telah keluar dari penjara harus diberikan, salah satunya hak memilih dan dipilih.

"Jangan melabeling para narapidana yang keluar dari penjara seolah-seolah selalu salah. Kita belum tentu lebih baik dari mereka."

"Saya mengimbau masyarakat untuk menerima kembali para mantan terpidana dengan baik," tutupnya Emrus.

Daftar 23 Koruptor Bebas Bersyarat

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti akui, 23 narapidana korupsi tersebut sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Daftar 23 narapidana kasus korupsi tersebut antara lain sebagai berikut.

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:

Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur'
Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur' (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan

2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita

3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra

4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia

2. Eks Hakim Setyabudi Tejocahyono terpidana suap di Pengadilan Tipikor Bandung 3. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP

4. Eks Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna terpidana suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)

5. Eks Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi terpidana korupsi simulator SIM

6. Eks pimpinan Bank BJB Cabang Sukabumi Danis Hatmaji

7. Eks Hakim MK Patrialis Akbar terpidana impor daging sapi

8. Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terpidana suap Lippo Group

9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano terpidana korupsi dana pendidikan

10. Eks Bupati Sumedang Ojang Suhandi terpidana suap korupsi BPJS

11. Kakak Ipar Irvan Tubagus Cepy Septhiady terpidana korupsi dana pendidikan

12. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terpidana suap RAPBD Jambi

13. Eks politisi PAN Andi Taufan Tiro terpidana suap proyek Kementerian PUPR

14. Eks Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja terpidana kredit fiktif

15. Eks Bupati Indramayu Supendi terpidana suap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Indramayu

16. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali terpidana korupsi penyelenggaraan haji

17. Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan terpidana suap hakim MK dan pengadaan alat kesehatan

18. Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo terpidana korupsi e KTP

19. Eks DPC Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung terpidana suap Wali Kota Tegal

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/07/23-koruptor-bebas-bersyarat-disebut-pengamat-hukum-sudah-sesuai-prosedur-undang-undang-baru-222022?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved