Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo Segera Diadili, Akan Hadapi 30 Jaksa Kejagung, Ada Tempat Khusus

UPDATE kasus Ferdy Sambo, berkas perkara sudah lengkap atasan Brigadir J siap disidang di pengadilan.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi kasus pembunuhan Brigadir J akan masuk dalam ranah persidangan.

pasalnya dari Kejaksaan Agung sudah menyatakan bahwa berkas kasus tersebut lengkap atau P21.

Tinggal menunggu waktu atau jadwal untuk persidangan.

Baca juga: Sosok Gilbert Lumoindong, Pendeta yang Picu Kemarahan Ayah Brigadir J, Dianggap Bela Ferdy Sambo

Berkas kasus terebut sebelumnya sempat dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polri.

UPDATE kasus Ferdy Sambo, berkas perkara sudah lengkap atasan Brigadir J siap disidang di pengadilan.

Dua bulan terlewati kini kasus Ferdy Sambo segera memasuki proses di pengadilan.

Kejaksaan Agung mengungkapkan jika berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik Hari Ini, Imbas Kasus Ferdy Sambo


Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).(hand over)

Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo) lengkap atau P21.

Selanjutnya, pihak penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dikecam Warganet karena Bikin Gaduh, Bela Ferdy Sambo, Tuding Brigadir J

Ferdy Sambo lakukan upaya perlawanan agar bebas dari jeratan hukum
Ferdy Sambo lakukan upaya perlawanan agar bebas dari jeratan hukum (Kolase Tribun Manado)

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," tutur dia.

Sementara itu untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini, Kejaksaan Agung menyiapkan 30 jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para jaksa yang menangani kasus ini juga akan ditempatkan di rumah aman selama persidangan berlangsung.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved