Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik Hari Ini, Imbas Kasus Ferdy Sambo

Kombes Pol Murbani Budi Pitono  menjalani sidang kode etik imbas kasus Ferdy Sambo. Diduga tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik Hari Ini, Imbas Kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo masih terus mencuat hingga saat ini.

Diketahui Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kini Kombes Pol Murbani Budi Pitono  menjalani sidang kode etik imbas kasus Ferdy Sambo.

Kombes Pol Murbani Budi Pitono diduga tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Update berikut sidang KKEP Kombes Pol MBP, agenda sidang direncanakan hari ini. Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/9/2022).

(Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengatakan Eks Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono akan menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu (28/9/2022) hari ini).

Baca juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, Anak Anggota DPR Dihukum 3 Tahun, Ternyata Ini Peran Ipda Arsyad

Baca juga: RENUNGAN HARIAN KELUARGA Ulangan 26:8-9 Bersama Kristus Mujizat Pasti Nyata

Ramadhan mengatakan Kombes Murbani Budi Pitono diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait kematian Brigadir J.

Namun, Ramadhan tak merinci tindakan yang dilakukan Kombes Pol Murbani Budi Pitono

"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat marah kepada Pendeta Gilbert Lumoindong

Bagaimana tidak, sebelumnya datang ziarah dan berdoa di makam Brigadir J, kini Pendeta Gilbert Lumoindong justru terkesan membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan Pendeta Gilbert Lumoindong sampai menyebut Putri Candrawathi telah berkata jujur soal pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Tak hanya itu, Sang pendeta juga menyebutkan Ferdy Sambo marah dan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat dengan aksi pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved