Brigadir J Tewas
LPSK Ungkap Kejanggalan, Yakin Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan, Singgung Tentang 'Tanggal'
Simak alasan LPSK yang yakin Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC) hingga kini belum terbukti.
Banyak pihak yang tidak percaya dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J itu.
Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Kembali Berhembus, Biar Ringankan Hukuman? Ini Kata IPW

Sebagaimana diketahui, dari awal pemberitaan kasus Brigadir J, pihak Putri Candrawathi meminta perlindungan dari LPSK.
Tetapi, LPSK menyatakan ketidakpercayaan atas pelecehan yang diakui dialami Putri Candrawathi itu.
Dilansir TribunWow.com, pihak LPSK menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya yakin bahwa korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak melakukan tindak asusila.
Hal ini terungkap terutama dari laporan polisi yang dibuat istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sendiri.
Diketahui, Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang pembunuhan Brigadir J lantaran tak terima istrinya dilecehkan sang ajudan.
Insiden pelecehan itu disebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.
Namun kemudian, setelah terbukti tak ada pelecehan, Ferdy Sambo meralat bahwa kejadian berlangsung di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian justru menjadi sorotan LPSK.
Menurut LPSK, peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor yang sama, namun dalam tanggal kejadian yang berbeda.
"Dari proses permohonan laporan polisinya juga ada hal-hal yang ganjil, janggal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kanal YouTube KompasTV, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Daftar Anggota Polisi yang Ikut Naik Jet Bareng Brigjen Hendra ke Rumah Brigadir J

"Atas peristiwa asusila yang dilaporkan Ibu PC ini terbit dua laporan polisi, laporan polisinya itu nomernya sama 1630."
"Tapi tanggalnya beda-beda, ada tanggal 8 ada tanggal 9. Nah, itu kan enggak tahu mana dari salah satu laporan itu yang benar atau dua-duanya enggak benar."
Selain itu, tidak terdapat relasi kuasa yang mana pelaku pelecehan biasanya lebih memiliki kekuasaan dibanding korban.
Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya, di mana Brigadir J adalah bawahan korban.
LPSK juga meragukan kejadian yang disebut dilakukan di rumah PC saat ada dua saksi mata di lokasi.
"Jadi banyak hal-hal yang membuat kami sulit menerima laporan Ibu PC dan posisinya sebagai korban, karena kami tidak meyakini posisi Ibu PC sebagai korban," ungkap Edwin.
Menurutnya, hal ini sudah diperkuat dengan pembuktian dari Bareskrim Polri bahwa kasus pelecehan di Duren Tiga hanya rekayasa.
Sehingga, insiden pelecehan di Magelang sangat diragukan sebagai sebuah kebenaran.
LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pendapat yang berseberangan dengan lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dilansir TribunWow.com, dua lembaga tersebut memiliki penemuan berbeda mengenai dugaan pelecehan tersangka Putri Candrawathi.
Baca juga: Masih Ingat Vera Simanjuntak? Kekasih Brigadir J Dijodohkan Warganet dengan Bripda Reza Hutabarat

LPSK meyakini bahwa satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukanlah korban pelecehan.
Namun, Komnas HAM dalam rekomendasinya, menduga kuat adanya insiden yang diduga kuat menjadi motif tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menuturkan sejumlah alasan yang melandasi sikap lembaganya.
Diterangkan bahwa Brigadir J merupakan bawahan dari Ferdy Sambo yang adalah suami Putri.
Sehingga, dalam kasus ini justru Putri yang memiliki kekuasaan di atas Brigadir J.
Hal ini lazimnya akan mempengaruhi pertimbangan dan keberanian pelaku pelecehan melaksanakan aksinya.
"Kalau lihat biasanya, orang punya kekuasaan atau penguasaan kepada korban, itulah lazimnya patut diduga melakukan kekerasan seksual, ini kan terbalik," terang Rully dikutip program AIMAN di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (13/9/2022).
"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa."
Selain itu, pelecehan yang diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan saat ada saksi lain di rumah, yakni ART Susi dan Kuat Maruf.
"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," ujar Rully.
Setelah pelecehan atau rudapaksa terjadi, Putri mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena memikirkan reputasinya dan merasa takut atas ancaman Brigadir J.
Padahal, sebagai istri jenderal yang menjabat Kadiv Propam, ia memiliki kuasa untuk memerintahkan polisi lain untuk mengurus masalah itu.
"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," kata Rully.
Ketika rekonstruksi, LPSK juga merasa janggal lantaran ada adegan saat Putri berbicara empat mata dengan Brigadir J setelah dilecehkan.
Mereka juga masih berada dalam satu rumah, dan keesokan harinya pulang ke Jakarta bersama-sama.
"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban kekerasan seksual belum bisa meyakinkan LPSK," ujar Rully.
Ia kemudian menekankan bahwa LPSK meyakini Putri bukan korban pelecehan seksual.
"Sampai saat ini kami meyakini seperti itu," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
Baca Berita Tribun Manado disini: