Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

LPSK Ungkap Kejanggalan, Yakin Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan, Singgung Tentang 'Tanggal'

Simak alasan LPSK yang yakin Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
LPSK Ungkap Kejanggalan, Yakin Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan, Singgung Tentang 'Tanggal' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC) hingga kini belum terbukti.

Banyak pihak yang tidak percaya dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J itu.

Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Kembali Berhembus, Biar Ringankan Hukuman? Ini Kata IPW

LPSK ungkap kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi
LPSK ungkap kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi (Kolase Tribun Manado/ Kompas TV)

Sebagaimana diketahui, dari awal pemberitaan kasus Brigadir J, pihak Putri Candrawathi meminta perlindungan dari LPSK.

Tetapi, LPSK menyatakan ketidakpercayaan atas pelecehan yang diakui dialami Putri Candrawathi itu.

Dilansir TribunWow.com, pihak LPSK menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya yakin bahwa korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak melakukan tindak asusila.

Hal ini terungkap terutama dari laporan polisi yang dibuat istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sendiri.

Diketahui, Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang pembunuhan Brigadir J lantaran tak terima istrinya dilecehkan sang ajudan.

Insiden pelecehan itu disebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.

Namun kemudian, setelah terbukti tak ada pelecehan, Ferdy Sambo meralat bahwa kejadian berlangsung di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian justru menjadi sorotan LPSK.

Menurut LPSK, peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor yang sama, namun dalam tanggal kejadian yang berbeda.

"Dari proses permohonan laporan polisinya juga ada hal-hal yang ganjil, janggal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kanal YouTube KompasTV, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Daftar Anggota Polisi yang Ikut Naik Jet Bareng Brigjen Hendra ke Rumah Brigadir J

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Atas peristiwa asusila yang dilaporkan Ibu PC ini terbit dua laporan polisi, laporan polisinya itu nomernya sama 1630."

"Tapi tanggalnya beda-beda, ada tanggal 8 ada tanggal 9. Nah, itu kan enggak tahu mana dari salah satu laporan itu yang benar atau dua-duanya enggak benar."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved