Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Kembali Berhembus, Biar Ringankan Hukuman? Ini Kata IPW

Putri Candrawathi tetap pada mengakui alami pelecehan seksual. Simak analisa dari IPW berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com
Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Kembali Berhembus, Biar Ringankan Hukuman? Ini Kata IPW 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi kembali berhembus.

Dugaan pelecehan ini diangkat kembali oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Atas hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali menyampaikan tanggapannya terkait kasus ini.

Baca juga: Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J Kerap Tepergok Goda Vera Simanjuntak, Kini Dijodohkan Netizen

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai melebihi batas masa tahanan yakni 120 hari karena para tersangka karena mereka bisa bebas demi hukum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai melebihi batas masa tahanan yakni 120 hari karena para tersangka karena mereka bisa bebas demi hukum. (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Menurutnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sengaja menggunakan alibi menjadi korban pelecehan seksual agar mendapart keringanan hukuman.

“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini. (Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.

Sugeng menduga soal kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.

“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan? Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining. Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.

Tudingan itu, menurut Sugeng, disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.

Sebab, ia menilai, Putri Candrawarhi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Hotman Paris Peringatkan Jaksa dalam Kasus Sambo Supaya Berhati-hati, Singgung Tentang Spontan

Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui kliennya meminjam nama ajudannya untuk membuka rekening di bank.
Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto Via Tribun Medan)

Oleh karena itu, Sugeng menilai, alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal.

"Cerita tentang pelecehan itu adalah satu sikap tidak koperatif. Tidak mungkin ada pelecehan karena dia sedang membangun basis pembelaan di persidangan nanti,” kata dia.

Tak hanya itu, menurutnya, Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.

Apalagi, Sambo diketahui dalam beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun demikian, Sugeng tidak menjelaskan soal kartu truf yang dimaksudkannya itu.

“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng.

Bripka RR Tak Curiga Ada Pelecehan

Sebelumnya, Bripka RR mengaku tak pernah mengetahui ada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Brigadir J.

Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal yang tinggal serumah dengan istri Ferdy Sambo di Magelang juga tak melihat gelagat aneh dari Brigadir J.

Bahkan Bripka RR turut menyaksikan pertemuan istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J di kamar sekitar 15 menit.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Bripka RR Berani Bantah Kapolri, Singgung Senjata yang Dipakai Bharada E

Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribunnews/TribunBanyumas.com)

Pengakuan terbaru Bripka RR ini diungkapkan kuasa hukumnya, Erman Umar saat diwawancara dalam program Aiman, Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Erman Umar mengurai kronologi kejadian yang dimulai tanggal 6 Juli 2022.

Saat itu para ajudan dibangunkan sekitar pukul 24.00 WIB karena ada perayaan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Di sana lah mereka membagi-bagi kue ke para ajudannya.

Esoknya, 7 Juli 2022, Ferdy Sambo kembali ke Jakarta bersama ajudan lainnya, Deden.

Pada siang sekitar pukul 14.00 WIB, Bripka RR diperintahkan Putri Candrawathi untuk membeli sembako.

Saat itu dia pergi bersama Kuat Maruf.

Saat mau kembali ke rumah, anak Putri menelponnya untuk meminta dia membeli kipas angin dan makanan ayam.

Setelah barang diantar ke rumah, Bripka RR berencana kembali ke rumah di Jakarta untuk mengambil barang lain yang belum diantar.

Saat itu, Bharada E meminta ikut bersamanya.

Akhirnya, Bripka RR dan BHarada E pun berangkat.

Saat bersemu seorang pamong di suatu tempat dekat masjid, Bripka R ditelpon Putri Candrawathi, dia pun balik ke rumah di Magelang.

Saat naik ke tangga rumah lantai dua itu, dia bertemu dengan Kuat Maruf dan melihat Susi, asisten rumah tangga lainnya, menangis.

Saat itu lah dia bertanya ke Kuat.

Kata Kuat, Brigadir J turun naik tangga hingga dia pun menegurnya.

Brigadir J agak memaksa mau masuk ke kamar Putri, namun dihalangi Kuat pakai pisau.

Bripka RR pun menengok ke kamar Putri Candrawathi dan menanyakan apa yang terjadi.

Bukannya melapor telah dilecehkan, Putri Candrawathi justru menanyakan keberadaan Yosua.

"Mana Yosua," tanya Putri ke Bripka RR.

Bripka RR pun mencari Brigadir J di lantai bawah.

Bripka RR sempat bertanya ke Brigadir J mengenai kejadian sebenarnya.

"Gak tahu, itu Pak Kuat, kenapa kok marah-marah sama saya," jawab Brigadir J ke Bripka RR.

Setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya.

Pertemuan Putri dan Brigadir J berlangsung sekitar 15 menit dengan kondisi pintu kamar tidak tertutup.

Bripka RR pun menungguinya di luar kamar, namun dia mengaku tidak mendengar pembicaraan mereka.

"Apakah mungkin korban pelecehan memanggil pelaku dan 15 menit di dalam kamar?," tanya Aiman ke Erman yang menceritakan hal itu.

Erman tidak memberikan jawabannya.

Tapi dipastikan saat itu Bripka RR tidak mencurigai adanya pelecehan terhadap Putri dari gerak gerik yang diliharnya.

"Ricky mencurigai ada pelecehan?," tanya Aiman.

"Tidak ada," tegas Erman.

Justru, lanjut Erman, setelah pertemuan dengan Putri, emosi Brigadir justru sudah menurun.

"Yosua bilang, gak ada apa-apa bang," kata Erman.

Meski melihat Brigadir J sudah tidak emosi, namun untuk berjaga-jaga agar tidak ada masalah dengan Kuat, Bripka RR mengambil senjatanya.

Setelah itu dia kembali ke kamar untuk beristirahat.

Sementara Brigadir J tidur di kamar yang sama dengan Bharada E,

Esok harinya atau tanggal 7 Juli 2022 mereka dibangunkan Putri untuk diajak pulang ke Jakarta.

Dari kronologi itu, Bripka melaui Erman mengaku tidak mengetahui keributan antara Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo, ketika di Magelang maupun saat di Jakarta.

Karena itu, ketika tanggal 7 Juli 2022 dia melihat Ferdy Sambo menangis dan ingin membunuh Brigadir J, dia mengaku tidak tahu masalahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved