Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Gubernur Lukas Enembe

Tambang Emas Milik Gubernur Lukas Enembe Ternyata Masih Ilegal Tak Berizin

Tambang milik Gubernur Lukas Enembe ternyata belum memiliki izin dan saat ini sedang diurus perizinannya.

Editor: Frandi Piring
Foto via pasificpos.com
Tambang Emas Milik Gubernur Lukas Enembe Ternyata Masih Ilegal Tak Berizin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Stefanus Roy Rening menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Stefanus yang merupakan Kuasa hukum Lukas Enembe, menjelaskan bahwa sang klien memiliki tambang emas namun masiih ilegal karena tak memiliki izin.

Menurutnya, tambang yang dikelola oleh rakyat Papua itu belum memiliki izin dan saat ini sedang diurus perizinannya.

"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara. Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Stefanus Roy Rening.

Namun Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan kini tengah diurus.

Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan kepada KPK.

"Fotonya (lokasi tambang emas--red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Lukas Enembe, Masuk Deretan Gubernur Terkaya Indonesia, Punya Tambang Emas

Baca juga: Terungkap Jumlah Harta Fantastis Lukas Enembe, Jadi Gubernur Terkaya Ke-6 di Indonesia

Baca juga: KPK Pertimbangkan Beri izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura Asal Mampir ke Gedung Merah Putih

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved