Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK Pertimbangkan Beri izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura Asal Mampir ke Gedung Merah Putih

Langkah berani dan memberi kesan manusiwi bakal dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Papua

Editor: Aswin_Lumintang
Foto via pasificpos.com
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Langkah berani dan memberi kesan manusiwi bakal dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meminta izin ke komisi anti rasua, untuk berobat ke luar negeri

Seperti diketahui Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya meminta izin klien-nya untuk melakukan pengobatan di Singapura jelang jadwal pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022) pekan depan.

Merespons itu, KPK menyarankan agar Lukas Enembe datang saja ke Jakarta.

Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi. Pemprov Papua
Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi. Pemprov Papua (Tribun Papua)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempunyai tenaga medis khusus yang akan siap memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Dijelaskan Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

Namun, jika Lukas Enembe tetap bersikeras terbang ke Singapura untuk berobat, maka KPK akan mempertimbangkan hal dimaksud.

Akan tetapi, Ali menggarisbawahi, sebelum pergi ke Singapura, Lukas Enembe diharuskan lebih dulu ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," katanya.

Baca juga: Potret Baby Ameena Saat Bersama Millen Cyrus Beredar, Keponakan Ashanty Ajak Putri Atta Berdoa

Baca juga: Pesulap Merah Bantah Sang Istri Kena Santet, Ini yang Terjadi Sebenarnya

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," Ali menambahkan.

Baca juga: Lukas Enembe Gubernur Terkaya ke-6 di Indonesia, Disebut Setor Rp506 Miliar untuk Main Kasino

Andai kata Lukas Enembe kemudian enggan datang ke Jakarta karena alasan kesehatan, dikatakan Ali, dia haruslah menyertakan dokumen resmi dari tenaga medis.

Pasalnya dalam proses penyidikan yang KPK lakukan terhadap kasus Lukas Enembe, kata Ali, pihaknya memastikan sudah sesuai koridor dan prosedur hukum.

"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut kliennya tengah mengidap sakit dan harus berobat ke luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved