Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hotman Paris Peringatkan Jaksa dalam Kasus Sambo Supaya Berhati-hati, Singgung Tentang Spontan

Hotman Paris pun mengingatkan jaksa dalam kasus besar ini untuk berhati-hati, kenapa? ternyata karena hal ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/ Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Peringatkan Jaksa dalam Kasus Sambo Supaya Berhati-hati, Singgung Tentang Spontan 

"Kalau seorang jendral menangis, berarti ada kejadian yang dia dengar dari istrinya yang sangat menyakiti hatinya. Emosi,"

"Habis itu gak sampai beberapa menit, disuruh panggil Almarhum ke rumah dinas dan terjadilah penembakan kurang dari satu jam. (Iya) masih tersulut emosi," ujar Hotman.

Hotman Paris juga meyakini bahwa hal tersebut akan digunakan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo sebagai pembelaan agar sang klien tak diberi hukuman pembunuhan berencana.

Bapak 3 anak itu lantas meminta agar jaksa jeli dalam menangani kasus ini agar tidak tertipu dengan bukti-bukti kecil yang dimiliki tim Sambo.

"Perhatiin deh, itu pasti dipakek untuk kuasa hukumnya sebagai pembelaan bahwa itu bukan pembunuhan berencana, dan agar jaksa juga harus hati-hati," tutur Hotman.

Meski ada beberapa alasan yang meyakinkan Sambo melakukan pembunuhan berencana, namun Hotman merasa jika alasan tersebut masih bisa dipatahkan dengan alasan Sambo menangis.

"Memang sih ada satu lagi yang sedikit bertentangan dengan itu, waktu Ajudan Ricky ditanya mau gak menembak nanti, gak mau, dan Bharada E mau."

"Berarti kan dianggap itu perencanaan, tapi itu semua kan masih dalam keadaan emosi," tegas Hotman.

"Pembunuhan spontan itu kan dalam keadaan emosi, dan itu kurun waktunya singkat, itu lah pasti nanti menjadi debat utama dalam perkaranya Sambo."

Ferdy Gugat Polri

Mengutip Tribunnews.com, tak hanya itu, meski banding Ferdy Sambo ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan hukumannya.

Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

Baca juga: Misteri Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Mafia Judi Online Disebut Eks Penasehat Kapolri

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Sidang banding kode etik dan profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo pekan depan bakal dipimpin jenderal bintang 3.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Sidang banding kode etik dan profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo pekan depan bakal dipimpin jenderal bintang 3. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Merespon hal itu, Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved