Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK Pertimbangkan Beri izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura Asal Mampir ke Gedung Merah Putih

Langkah berani dan memberi kesan manusiwi bakal dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Papua

Editor: Aswin_Lumintang
Foto via pasificpos.com
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

Untuk itu, dia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan izin kepada Lukas Enembe ke luar negeri untuk berobat.

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," sambungnya.

Di sisi lain, Stefanus juga memastikan kliennya tidak akan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK seperti jadwal yang sudah ditetapkan pekan depan.

"Melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan bahwa bapak nggak memungkinkan untuk hadir hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif," ucapnya.

"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," tambahnya.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Baca juga: Kisah Kelam Hidup Hotman Paris Sebelum Jadi Pengacara Sukses, Pernah Depresi Dan Niat Akhiri Hidup

Baca juga: Nathalie Holscher Kena Teguran Keras Sule, Ibu Adzam Terdiam

Baca juga: Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Taat Hukum: Demi Ketentraman Masyarakat

Lukas mangkir dari panggilan pertama KPK. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) pekan depan. 

Di sisi lain, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. 

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK: Datang ke Jakarta, Kami Punya Tenaga Medis Khusus, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/24/lukas-enembe-minta-izin-berobat-ke-singapura-kpk-datang-ke-jakarta-kami-punya-tenaga-medis-khusus?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved