Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta Terbaru Kasus Obstruction of Justice: Polri Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Saksi Kunci Kasus

Simak fakta terbaru dari kasus obstruction of justice. Polri menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan adalah saksi kunci kasus ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa/ Tribunnews.com/Gita Irawan
Fakta terbaru kasus Obstruction of Justice: Polri Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Saksi Kunci Kasus 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama bawahan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan terseret dalam pusaran kasus Obstruction of Justice.

Jadwal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dinilai terus diundur.

Terbaru, Polri mengumumkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal adalah saksi kunci dalam kasus Obstruction of Justice.

Baca juga: Misteri Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Mafia Judi Online Disebut Eks Penasehat Kapolri

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan saksi kunci kasus obstruction of justice.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan saksi kunci kasus obstruction of justice. (Kolase Tribunnews.com)

Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Bukan hanya Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Humas Polri pun menyebut Kombes Agus Nurpatria juga turut menjadi saksi kunci Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.

"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Dedi menuturkan nantinya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar dalam waktu dekat.

Rencananya, sidang etik bakal dilaksanakan pada pekan depan.

"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaAllah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar sidang etik terhadap anggota yang melanggar di kasus Brigadir J harus segera diselesaikan.

Baca juga: Gegara Isu Hubungan Asmara PC dan KM hingga Soal LGBT, Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Polisi

Kadiv Humas Divisi Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Divisi Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Nasib Brigjen Hendra Kurniawan

Nasib eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diprediksi bakal tamat seperti atasannya, Ferdy Sambo.

Hingga kini sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan terus molor bahkan hingga tiga kali.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meyakini nasib Brigjen Hendra Kurniawan diprediksi bakal tamat seperti Ferdy Sambo.

"Meskipun secara umum sidang kode etik dalam kasus Duren Tiga atau rekayasa pembunuhan (Brigadir J), ini kemajuannya pesat sekali dibandingkan sidang-sidang etik sebelumnya," imbuhnya.

Yakin Dipecat

Kendati begitu, Bambang Rukminto meyakini Brigjen Hendra Kurniawan akan mendapat sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

Menurut Bambang Rukminto, sebagai perwira tinggi Brigjen Hendra Kurniawan bisa memilih untuk tidak ikut perintah pimpinannya Ferdy Sambo untuk menutup kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi penyidikan kematian Brigadir J juga berat.

Brigjen Hendra terlibat dalam menghilangkan CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo, tempat pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya Polri Bantah Adanya Kakak Asuh yang Lindungi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto kolase kasus pembunuhan Brigadir J.
Foto kolase kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado)

Ia juga disebut melarang keluarga untuk merekam jasad Brigadir J karena alasan aib.

Berkaca dari putusan sidang pelanggaran etik PTDH sebelumnya, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat sanksi pemecatan dari Polri.

"Kita bukan ingin mendikte, tapi kalau melihat yang sudah disidangkan dan diberikan sanksi PTDH, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat saksi terberat juga," ujar Bambang.

Sidang Terus Molor, Curiga Ada Unsur Sengaja

Lebih lanjut, Bambang Rukminto juga menyoroti soal jadwal sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang kembali molor.

Diketahui, sejatinya, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.

Namun, sidangnya ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.

Kini, mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.

"Untuk Brigjen HK, itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/9/2022).

Disampaikan Dedi, alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.

"Karena salah satunya saksi kuncinya (AKBP AR) dalam kondisi masih sakit."

"Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," jelasnya.

Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

Merespons ditundanya sidang etik Brigjen Hendra, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra seperti diulur.

"Mengapa ini dibandingkan yang lain-lainnya (polisi -red) yang (pangkatnya) di bawah Brigjen Hendra didahulukan, sementara Brigjen Hendra ini agak dilambatkan," kata Bambang di pogram Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).

Bambang mengatakan, penjadwalan sidang KKEP, yang merupakan kewenangan Polri itu seolah menempatkan Brigjen Hendra tidak di awal.

"Seolah­-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian," ucapnya.

Apalagi, Brigjen Hendra adalah orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.

"Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya," jelas Bambang.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Dewi Agustina/Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik:

Tribun Manado

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved