Kasus Korupsi
Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta Pengurusan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp800 juta terkait pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya kooperatif setelah mendapatkan ultimatum dari KPK untuk menyerahkan diri.
Diduga Sudrajad Dimyati menerima suap Rp800 juta terkait pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
Selain Sudrajad Dimyati, ada sembilan orang lainnya yang diamankan KPK.
Dikabarkan, Sudrajad Dimyati mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati merupakan satu dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Sudrajad Dimyati yang mengenakan batik berwarna biru perpaduan coklat datang ke Gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.
Dari pantauan, Sudrajad Dimyati terlihat langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
Baca juga: Sosok Yosep Parera, Pengacara Sekaligus Youtuber, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bersama Hakim
Terima Suap Rp 800 Juta
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi OTT KPK kasus suap hakim MA ini berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada Pegawai Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Informasi tersebut didapat KPK pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selang beberapa waktu, Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,
tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," ujar Firli saat jumpa pers Jumat (23/9/2022).
Firli menambahkan seorang pegawai MA Albasri datang ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
Uang tersebut diduga menjadi bagian komisi pengurusan perkara.
Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 dolar Singapura dan Rp50 juta.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli.
Para tersangka tersebut yakni;
1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
5. Redi (RD) selaku PNS MA.
6. Albasri (AB) selaku PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Atas perbuatannya HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Pengurusan Kasasi Koperasi Intidana, https://medan.tribunnews.com/2022/09/23/hakim-agung-sudrajad-dimyati-diduga-terima-suap-rp-800-juta-pengurusan-kasasi-koperasi-intidana?page=all.