Kasus Korupsi
Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta Pengurusan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp800 juta terkait pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
9. Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Atas perbuatannya HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Pengurusan Kasasi Koperasi Intidana, https://medan.tribunnews.com/2022/09/23/hakim-agung-sudrajad-dimyati-diduga-terima-suap-rp-800-juta-pengurusan-kasasi-koperasi-intidana?page=all.