Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UAS

Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Batas Waktu Sholat Subuh, Ditentukan Dari Waktu Syuruq

Menurut penjelasan UAS, diketahui batas pengerjaan dan waktu sholat Subuh dapat ditentukan dari waktu syuruq.

Istimewa
Ustadz Abdul Somad, Lc., MA 

Berikut jawab Ustadz Somad!

Penjelasan mengenai batas waktu shalat subuh dalam video, dimulai dari awal durasi hingga pada menit ke-2.35.

Menurut penjelasan UAS, diketahui bahwa batas pengerjaan dan waktu sholat Subuh dapat ditentukan berdasarkan waktu syuruq.

Sementara untuk mengetahui waktu syuruq, bisa ditentukan dari waktu magrib di masing-masing daerah.

“Cara mudah untuk isyraq tengok magribnya, jam berapa magribnya, begitu juga isyraq,” ujar UAS.

Diterangkan oleh UAS, cara mengukur waktu syuruq atau isyraq yaitu dengan mengurangi 15 menit dari waktu magrib di masing-masing daerah.

UAS kemudian memberikan gambaran dengan mengambil waktu magrib di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan waktu seperti saat video tersebut diambil.

Ketika itu, waktu magrib di Kota Tanjung Pinang jatuh pada pukul 06.04 WIB.

Dengan demikian, setelah dikurangi 15 menit maka waktu syuruq atau terbitnya matahari di Kota Tanjung Pinang pada saat itu jatuh pada pukul 5.50 WIB.

Jadi, di waktu dan jam inilah (5.50 WIB) subuh di Kota Tanjung Pinang ketika itu sudah habis.

“Jadi kalau begitu, syuruq matahari terbit di tanjung pinang, jam 5.50,”

“Cara mudah untuk isyraq tengok magribnya, jam berapa magribnya, begitu juga isyraq.

Kalau magribnya jam 6.04 maka boleh salat sunah isyraq jam enam subuh lewat lima. Lima belas menit sebelum itu subuh sudah habis,” tegas UAS.

Sesuai dengan waktu seperti yang diterangkan UAS dalam video ini, jika seseorang terbangun pada pukul 5.30 WIB, UAS menganjurkan untuk tidak langsung mengerjakan shalat shubuh.

Akan tetapi mengerjakan shalat sunnah qabliyah terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved