Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajian Islam

Penjelasan UAS atau Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad soal hukum suami istri yang bersentuhan kulit dalam keadaan berwudhu.

Editor: Indry Panigoro
HO
Ustaz Abdul Somad, Lc. MA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wudu atau wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat.

Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

 Terdapat delapan hal yang membatalkan wudu.

Salah satunya jika bersentuhan dengan lawan jenis.

Tapi bagaimana hukum suami dan istri bersentuhan setelah wudhu?

Khususnya bagi pasangan yang menikah, mungkin saja masih ada yang ragu atau belum mengetahui sama sekali.

Seperti diketahui, di kalangan masyarakat, ada beberapa pendapat yang beredar soal hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu.

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia yang memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, bahwa tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Pada dasarnya, umat muslim setelah berwudhu dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.

Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.

Akan tetapi, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Lalu, bagaimana hukum yang sebenarnya?

Batal atau tidak wudhu apabila suami dan istri yang sudah menjadi mahram ini bersentuhan kulit, baik itu secara sengaja atau tidak sengaja?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved