Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajian Islam

Penjelasan UAS atau Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad soal hukum suami istri yang bersentuhan kulit dalam keadaan berwudhu.

Editor: Indry Panigoro
HO
Ustaz Abdul Somad, Lc. MA 

Hukum mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dikupas tuntas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya.

Video kajian soal batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit yang dibahas oleh kedua pendakwah nasional itu juga sudah banyak tersebar, seperti di YouTube.

Untuk mengetahui bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya, simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.

Hukum laki-laki & perempuan bersentuhan dalam keadaan wudhu

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad soal hukum suami istri yang bersentuhan kulit dalam keadaan berwudhu.

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (Instagram @ustazabdulsomad_official)

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H. Menurut mazhab Hanafi, laki-laki dan perempuan tidak batal wudhu," ujar Ustad Abdul Somad seperti dikutip Serambinews.com dari tayangan video tersebut.

"Karena makna ayat: aula mastumun nisa', kalau kamu menyentuh perempuan," sambungnya menyebutkan potongan ayat Alquran Surah An-Nisa' ayat 43.

Surah An-Nisa' ayat 43 tersebut merupakan pegangan hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam mazhab Hanafi.

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.

"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima',"

"Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang Dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.

Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved