Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Poin Perintah Presiden Jokowi Untuk Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI dan Menteri Juga Ikut

Presiden Joko Widodo memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan

Editor: Alpen Martinus
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan sejumlah menteri lainnya.

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved